Bantul (MTsN 4 Bantul) – Madrasah Tsanawiyah Negeri 4 Bantul melaksanakan rapat koordinasi terkait Program Indonesia Pintar (PIP) Tahun 2026 Tahun Ajaran 2026/2027, Senin (29/6/2026). Kegiatan yang berlangsung di ruang BK MTsN 4 Bantul tersebut dihadiri Kepala Madrasah Sugeng Muhari bersama para wali kelas 7 dan 8 sebagai langkah persiapan pendataan serta pengusulan calon penerima bantuan pendidikan.
Dalam rapat tersebut dibahas mekanisme pengusulan PIP bagi peserta didik kelas 7 dan 8, termasuk kelengkapan dokumen persyaratan yang harus dipenuhi. Dokumen yang diperlukan antara lain fotokopi Kartu Keluarga (KK), fotokopi KTP orang tua/wali, fotokopi KIP/KKS/PKH/DTKS/DTSEN desil 1-3, serta Surat Keterangan Tidak Mampu dari kelurahan/desa bagi siswa yang belum memiliki KIP atau KKS.
Kepala MTsN 4 Bantul, Sugeng Muhari, dalam arahannya menyampaikan agar proses pengusulan PIP dilakukan dengan penuh ketelitian dan tanggung jawab. Sugeng menekankan pentingnya validasi data siswa agar bantuan yang diberikan pemerintah benar-benar tepat sasaran dan dapat membantu peserta didik dalam mendukung keberlangsungan pendidikan. “Kita harus memastikan data yang diajukan benar, lengkap, dan sesuai kondisi siswa sehingga program ini memberikan manfaat maksimal,” pesannya.
Pengurus PIP MTsN 4 Bantul, Muhyidin, menyampaikan bahwa batas akhir pengumpulan berkas usulan PIP adalah tanggal 7 Juli 2026 pukul 12.00 WIB. Berkas dikumpulkan dalam map kepada wali kelas masing-masing atau langsung kepada dirinya. Adapun dokumen tambahan yang harus dilengkapi yaitu fotokopi rapor semester terakhir yang sudah ditandatangani orang tua dan dilegalisir serta pas foto ukuran 3×4 dengan latar belakang merah atau biru sesuai kebutuhan madrasah. Melalui koordinasi ini diharapkan proses pengajuan PIP berjalan lancar dan seluruh siswa yang memenuhi kriteria dapat memperoleh haknya.(wij)